_
KELAS KARYAWAN P2K HYBRID
Pilih    Indonesia English
Munculkan  Laptop HP M1, 2
 Daftar Online
 Download Brosur / Katalog
 Permintaan Beasiswa
 Semua Literatur Bebas
 Cari Karir
 Buku Manual
 Seluruh Perdebatan
 Tips & Trik Tes Psikologi
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Pendahuluan
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Menaikkan Penghasilan
Biaya Pendidikan
Download Formulir
Seluruh Info
Beasiswa Pendidikan
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Keunggulannya
Jurusan + Kurikulum
Hubungi kami
One Stop Service - Seleksi

Dosen & Jadwal Pelajaran
Sistem Kuliah
Daftar Penerima Beasiswa
Lokasi & Peta Kampus

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Kelas Karyawan P2K Hybrid (Hybrid)

Angkutan Kampus
Beban Kredit
Beraneka Foto
Jaringan Web Perkuliahan Reguler Sore/Malam Jakarta
Jaringan Web Utama Jakarta
Jaringan Web Kuliah Reguler Jakarta
Jaringan Web Program Pascasarjana (Magister, S2) Jakarta
Jaringan Web Kuliah Karyawan Jakarta
 Alqur'an Online
 Tips & Trik Tes Psikologi
 Bermacam2 Info
 Waktu Salat




  ☮ WA, HP/Telp, SMS, dsb. (klik)   Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Untuk memperoleh kerja baru atau menaikkan penghasilan, maka lebih baik sekiranya kuliah di PTS tsb
Lihat juga :   ✶ Kelas Gratis   ✶ Seluruh Info   ✶ Download Brosur   ✶ Pendaftaran Online   ✶ Permohonan Beasiswa Pendidikan   ✶ Maksud dan Tujuan   ✶ Syarat Mahasiswa Baru, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran   ✶ One Stop Service - Seleksi Calon Mahasiswa
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kelas Karyawan P2K Hybrid ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kelas Karyawan P2K Hybrid. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kelas Karyawan P2K Hybrid, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kelas Karyawan P2K Hybrid.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags / tagged: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, beasiswa s1, kelas karyawan, p2k hybrid, hybrid, ? sesuai peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak, ditulis, apakah seseorang itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah karyawan, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama beasiswa, kelas karyawan p2k
Info 17 Jam
Bebas Pulsa : 0800 1234 000    
Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028     Tlp/Fax : 021-, 8762002     HP/SMS : 081 1110 4824 - 27
Kelas Karyawan P2K Hybrid   ☮   http://kelas-karyawan-p2k-hybrid.prestasi.web.id   ☮   Kualitas Model Evaluasi A+
_